KPU Tetapkan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

TRANSFORMASINUSA.TV

Hotline

KPU Tetapkan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

 

TRANSFORMASINUSA.TV | Penetapan itu dilaksanakan melalui rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. Kemenangan Prabowo-Gibran diumumkan Ketua KPU Hasyim Asyari setelah penandatanganan berita acara oleh seluruh komisoner lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. 


KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024," kata Hasyim


Hasyim mengatakan Prabowo dan Gibran telah sah menjadi pemenang Pilpres yang memperoleh suara terbanyak. "Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," ucap Hasyim.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.


MK juga menolak seluruh permohonan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.


Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar  Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).



RED ] 

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.